A.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU No 5 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No.
17 Th. 2012, yaitu:
· Modal erdiri dari simpanan pokok
dan surat modal koperasi(SMK)
C.
JENIS KOPERASI
o
Jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya.
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah jenis
koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan
usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi
ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen
cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah jenis
koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak
khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang
kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi
karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi
siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah jenis koperasi
yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para
anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi
simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
o
Jenis koperasi atas jumlah jenis
aktivitas usaha yang dimiliki
1.
Koperasi Single Purpose
Koperasi single
purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya
bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak
dalam bidang konsumsi saja.
2.
Koperasi Multi Purpose
Koperasi multi
purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang
koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose
terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk
mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh
jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
o
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan
menurut keanggotaanya
1.
Koperasi primer adalah
jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal
20 orang)
2.
Koperasi sekunder
adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan). Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
·
Koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer.
·
Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
·
Induk
koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi.
o
Jenis koperasi menurut status keanggotaannya
1.
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
2.
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status
atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status
anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
D.
KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN KOPERASI
Sama dengan badan badan usaha lainnya,
koperasi juga memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:
Kelebihan koperasi
- Koperasi lebih
mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative
prioritize goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang
diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha
pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang
diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha),
setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana
cadangan
- Mengutamakan
pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members)
- Keanggotaanya
bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka
- Setiap orang dapat
menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan
wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the
principal savings and mandatory savings)
- Besarnya simpanan
pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal
savings and mandatory savings are determined together) sehingga
terjangkau oleh semua anggota
- Tidak ada
perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no
differences among members in any form)
- Bagian SHU yang
diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah
diberikan kepada koperasi
- Tanggung jawab
anggota terbatas
- koperasi
berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
Kelemahan Koperasi
- Kondisi yang
terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi
secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam
koperasi.
- Karena rendahnya
kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang
profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan
badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba
E.
TANTANGAN
KOPERASI DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN DI ERA MEA
MEA
adalah sebuah revolusi ekonomi ASEAN dimana menjadikan sebuah wilayah regional
yang tidak memiliki batas untuk melakukan pergerakan barang dan jasa serta
tenaga kerja yang didukung oleh modal baik domestik maupun asing. Indonesia
sebagai negara anggota ASEAN yang ikut mensetujui pembentukan Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) harus menghadapi berbagai tantangan dibidang ekonomi
khususnya domestik. Kesiapan Indonesia untuk membuka pasar ekonomi bebas di
tingkat regional mau tidak mau memberikan perhatian serius bagi pihak
pemerintah sebagai aktor negara dan pelaku-pelaku ekonomi lainnya atau aktor
non negara yaitu pengusaha dan organisasi ekonomi. Dengan terciptanya integrasi
kawasan dalam bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) selain merupakan suatu
tantangan yang akan dihadapi negara di kawasan tersebut, perlu
diperhatikan masalah-masalah yang akan ditimbulkan. Masalah tersebut lebih
kepada kesiapan negara anggota khususnya,Indonesia untuk menghadapi persaingan
ekonomi global yang bersifat terbuka dan represif. Indonesia perlu segera
memperhatikan faktor-faktor pendukung, baik internal maupun eksternal agar
dampak yang ditimbulkan di kemudian hari akibat arus barang dan jasa yang
bebas, memberikan dampak dan pengaruh yang positif.
Munculnya Masyarakat Ekonomi Asean
seharusnya dapat menumbuhkan perekonomian di Indonesia secara umum, globalisasi
tidak dapat di lawan karena semua orang akan selalu ingin maju. Jadi koperasi
tidak bisa melawan, koperasi harus berjalan secara bersama-sama. Di Negara
berkembang seperti Indonesia harusnya koperasi dapat berkembang untuk melawan
ketidak pastian dan kejamnya dunia ekonomi pada saat ini. Karena koperasi
merupakan salah satu lemabaga ekonomi rakyat yang menggerakan perekonomian
rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat.
Peluang
dengan adanya MEA 2015, antara lain :
·
Terbentuknya pasar untuk produk ekspor di Asean
·
Memudahkan untuk bisa mengakses modal investasi
antar Negara Asean
·
Memudahkan memperoleh barang/jasa yang
diproduksi diluar Negara kita
Tantangan
yang dihadapi dengan adanya MEA 2015, antara lain :
·
Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah
bersaing karena harga dan kualitas produk kita kalah dibanding Negara lain di
Asean
·
Semakin banyaknya produk impor di pasaran dalam
negeri yang akan mematikan usaha di Negara kita, contohnya saja Koperasi yang
semakin harus dapat bersaing
·
Masuknya SDM dari Negara lain yang mungkin lebih
berkualitas, yang akan menggusur tenaga keja dalam negeri
Dengan semakin tingginya peluang
Koperasi yang semakin banyak dan berjalan dengan baik di Indonesia. Banyak pula
masalah/tantangan yang dihadapi oleh Koperasi di Indonesia memang masih belum
terselesaikan, apalagi dengan munculnya MEA 2015 ini. Seperti diantaranya :
·
Lemahnya kelembagaan koperasi
·
Lemahnya modal internal koperasi
·
Kurangnya inovasi dalam bisnis koperasi dan
lambannya pemanfaatan IT
·
Lemahnya kualitas SDM dan kurangnya profesionalisme
di Koperasi
Setelah dilihat diatas, dengan semakin
banyaknya masalah yang dihadapi oleh koperasi, maka koperasi harus melakukan
peningkatan daya saing untukn menghadapi MEA 2015, yaitu dari segi organisasi
koperasi itu sendiri, bisnis koperasinya, dan juga Sumber Daya Manusianya.
Jika dilihat dari Organisasi Koperasi
itu bisa dilakukan diantaranya :
1. Memperkuat
idiologisasi koperasi pada anggota
2. Penguatan
kelembagaan koperasi sebagai entitas bisnis modern
3. Membangun
kultur kreatif, inovatif dan nilai tambah damlam kerangka meningkatkan daya
saing koperasi
4. Memperkuat
jaringan kemitraan koperasi dengan stake holder
Jika dilihat dari segi Bisnis
Koperasinya, diantaranya :
1. Peningkatan
modal sendiri berdasar skala ekonomi yang layak
2. Penerapan
IT
3. Kemitraan
dengan pelaku bisnis lain
Jika dilihat dari segi Sumber Daya
Manusia nya, antara lain :
1. Peningkatan
kualitas SDM koperasi
2. Pengembangan
system kompensasi yang menarik
3. Profesionalisasi
manajemen
4. Pengukuran
kinerja SDM yang unggul
Peran pemerintah dalam melakukan
pembinaan pada koperasi juga berperan penting agar menciptakan koperasi yang
bisa semakin berkembang dalam MEA 2015. Pemerintah merupakan aktor utama bagi
perkembangan koperasi, karena kebijakan-kebijakan yang dilakukan harus pro
rakyat dan demi kesejahteraan rakyat Indonesia semata jangan menguntungkan bagi
bangsa lain. Disamping itu pemerintah juga harus membantu dana dalam
mengembangkan koperasi, tetapi tidak hanya memberikan dana saja, pemerintah
harus mengontrol pengguanaan dana tersebut.
Selain cara-cara diatasakan menjadi
lebih baik & efektif lagi bila diadakan program penelitian dan pengembangan
koperasi.
1. Peningkatan
kegiatan penelitian dan pengembangan, yang meliputi seluruh aspek pengembangan
perkoperasian melalui pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral yang
terkoordinasi dan terintegrasi.
2. Pengkajian
dan perumusan pengetahuan perkoperasian dalam rangka penyusunan keilmuan
koperasi, sebagai bahan pengajaran ilmu koperasi dalam pendidikan formal.
3. Meningkatkan
kegiatan penelitian dan pengembangan perkoperasian untuk memberikan masukan
yang diperlukan bagi penyusunan pola pengembangan koperasi serta persiapan
langkah-langkah bagi usaha membangun koperasi.
4. Mengembangkan
berbagai pola dan perangkat pembangunan koperasi baik perangkat lunak maupun
perangkat keras, yang meliputi aspek-aspek manajemen personil, permodalan dan
perkreditan, produksi serta pemasaran.
5. Mengkaji
proyek rintisan/percontohan dalam rangka memperoleh sistem dan peralatan teknis
yang belum dijadikan pola atau sistem operasional.
6. Mengembangkan
pusat dokumentasi ilmiah dan informasi perkoperasian yang didukung oleh sistem
dan jaringan informasi yang menyeluruh dan terpadu, guna memonitor dan
mengevaluasi berbagai perkembangan pembangunan koperasi serta dampak sosial
ekonomi yang ditimbulkannya.
7. Meningkatkan
kerjasama koperasi dengan lembaga-lembaga pendidikan, penelitian, pengembangan
dan pengkajian baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar