Sabtu, 07 Oktober 2017

KOPERASI

A.    PENGERTIAN KOPERASI 
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B.     PRINSIP KOPERASI 
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU No 5 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal erdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
C.    JENIS KOPERASI 
o   Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya.
1.      Koperasi produksi 
Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2.      Koperasi konsumsi 
Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
3.      Koperasi Jasa 
Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
o   Jenis koperasi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki 
1.      Koperasi Single Purpose 
Koperasi single purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang konsumsi saja.
2.      Koperasi Multi Purpose 
Koperasi multi purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).

o   Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya 
1.     Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang)
2.     Koperasi sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan). Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
·         Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
·         Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

o   Jenis koperasi menurut status keanggotaannya 

1.      Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

2.      Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

D.    KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI 
Sama dengan badan badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:
Kelebihan koperasi 
  • Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan
  • Mengutamakan pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members)
  • Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka
  • Setiap orang dapat  menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings)
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota
  • Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form)
  • Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
Kelemahan Koperasi 
  • Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
  • Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba
E.     TANTANGAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN DI ERA MEA 
MEA adalah sebuah revolusi ekonomi ASEAN dimana menjadikan sebuah wilayah regional yang tidak memiliki batas untuk melakukan pergerakan barang dan jasa serta tenaga kerja yang didukung oleh modal baik domestik maupun asing. Indonesia sebagai negara anggota ASEAN yang ikut mensetujui pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) harus menghadapi berbagai tantangan dibidang ekonomi khususnya domestik. Kesiapan Indonesia untuk membuka pasar ekonomi bebas di tingkat regional mau tidak mau memberikan perhatian serius bagi pihak pemerintah sebagai aktor negara dan pelaku-pelaku ekonomi lainnya atau aktor non negara yaitu pengusaha dan organisasi ekonomi. Dengan terciptanya integrasi kawasan dalam bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) selain merupakan suatu tantangan yang akan dihadapi negara di kawasan tersebut, perlu diperhatikan masalah-masalah yang akan ditimbulkan. Masalah tersebut lebih kepada kesiapan negara anggota khususnya,Indonesia untuk menghadapi persaingan ekonomi global yang bersifat terbuka dan represif. Indonesia perlu segera memperhatikan faktor-faktor pendukung, baik internal maupun eksternal agar dampak yang ditimbulkan di kemudian hari akibat arus barang dan jasa yang bebas, memberikan dampak dan pengaruh yang positif.
Munculnya Masyarakat Ekonomi Asean seharusnya dapat menumbuhkan perekonomian di Indonesia secara umum, globalisasi tidak dapat di lawan karena semua orang akan selalu ingin maju. Jadi koperasi tidak bisa melawan, koperasi harus berjalan secara bersama-sama. Di Negara berkembang seperti Indonesia harusnya koperasi dapat berkembang untuk melawan ketidak pastian dan kejamnya dunia ekonomi pada saat ini. Karena koperasi merupakan salah satu lemabaga ekonomi rakyat yang menggerakan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat.
Peluang dengan adanya MEA 2015, antara lain :
·         Terbentuknya pasar untuk produk ekspor di Asean
·         Memudahkan untuk bisa mengakses modal investasi antar Negara Asean
·         Memudahkan memperoleh barang/jasa yang diproduksi diluar Negara kita
Tantangan yang dihadapi dengan adanya MEA 2015, antara lain :
·         Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah bersaing karena harga dan kualitas produk kita kalah dibanding Negara lain di Asean
·         Semakin banyaknya produk impor di pasaran dalam negeri yang akan mematikan usaha di Negara kita, contohnya saja Koperasi yang semakin harus dapat bersaing
·         Masuknya SDM dari Negara lain yang mungkin lebih berkualitas, yang akan menggusur tenaga keja dalam negeri
Dengan semakin tingginya peluang Koperasi yang semakin banyak dan berjalan dengan baik di Indonesia. Banyak pula masalah/tantangan yang dihadapi oleh Koperasi di Indonesia memang masih belum terselesaikan, apalagi dengan munculnya MEA 2015 ini. Seperti diantaranya :
·         Lemahnya kelembagaan koperasi
·         Lemahnya modal internal koperasi
·         Kurangnya inovasi dalam bisnis koperasi dan lambannya pemanfaatan IT
·         Lemahnya kualitas SDM dan kurangnya profesionalisme di Koperasi
Setelah dilihat diatas, dengan semakin banyaknya masalah yang dihadapi oleh koperasi, maka koperasi harus melakukan peningkatan daya saing untukn menghadapi MEA 2015, yaitu dari segi organisasi koperasi itu sendiri, bisnis koperasinya, dan juga Sumber Daya Manusianya.
Jika dilihat dari Organisasi Koperasi itu bisa dilakukan diantaranya :
1.      Memperkuat idiologisasi koperasi pada anggota
2.      Penguatan kelembagaan koperasi sebagai entitas bisnis modern
3.      Membangun kultur kreatif, inovatif dan nilai tambah damlam kerangka meningkatkan daya saing koperasi
4.      Memperkuat jaringan kemitraan koperasi dengan stake holder
Jika dilihat dari segi Bisnis Koperasinya, diantaranya :
1.      Peningkatan modal sendiri berdasar skala ekonomi yang layak
2.      Penerapan IT
3.      Kemitraan dengan pelaku bisnis lain
Jika dilihat dari segi Sumber Daya Manusia nya, antara lain :
1.      Peningkatan kualitas SDM koperasi
2.      Pengembangan system kompensasi yang menarik
3.      Profesionalisasi manajemen
4.      Pengukuran kinerja SDM yang unggul

Peran pemerintah dalam melakukan pembinaan pada koperasi juga berperan penting agar menciptakan koperasi yang bisa semakin berkembang dalam MEA 2015. Pemerintah merupakan aktor utama bagi perkembangan koperasi, karena kebijakan-kebijakan yang dilakukan harus pro rakyat dan demi kesejahteraan rakyat Indonesia semata jangan menguntungkan bagi bangsa lain. Disamping itu pemerintah juga harus membantu dana dalam mengembangkan koperasi, tetapi tidak hanya memberikan dana saja, pemerintah harus mengontrol pengguanaan dana tersebut.
Selain cara-cara diatasakan menjadi lebih baik & efektif lagi bila diadakan program penelitian dan pengembangan koperasi.
1.      Peningkatan kegiatan penelitian dan pengembangan, yang meliputi seluruh aspek pengembangan perkoperasian melalui pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral yang terkoordinasi dan terintegrasi.
2.      Pengkajian dan perumusan pengetahuan perkoperasian dalam rangka penyusunan keilmuan koperasi, sebagai bahan pengajaran ilmu koperasi dalam pendidikan formal.
3.      Meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan perkoperasian untuk memberikan masukan yang diperlukan bagi penyusunan pola pengembangan koperasi serta persiapan langkah-langkah bagi usaha membangun koperasi.
4.      Mengembangkan berbagai pola dan perangkat pembangunan koperasi baik perangkat lunak maupun perangkat keras, yang meliputi aspek-aspek manajemen personil, permodalan dan perkreditan, produksi serta pemasaran.
5.      Mengkaji proyek rintisan/percontohan dalam rangka memperoleh sistem dan peralatan teknis yang belum dijadikan pola atau sistem operasional.
6.      Mengembangkan pusat dokumentasi ilmiah dan informasi perkoperasian yang didukung oleh sistem dan jaringan informasi yang menyeluruh dan terpadu, guna memonitor dan mengevaluasi berbagai perkembangan pembangunan koperasi serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.
7.      Meningkatkan kerjasama koperasi dengan lembaga-lembaga pendidikan, penelitian, pengembangan dan pengkajian baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.

Sumber :