Jumat, 11 Januari 2019

ANALISIS JURNAL MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL


Disusun oleh :
Ciara Amalina Adani (11215501)
Meutia Nabila Hawa (14215150)
Putri Tunjung Sari (15215464)
Risa Pratiwi (16215048)
4EA23

ANALISIS JURNAL MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL
Judul                  :  ANALISIS FLUKTUASI VALUTA ASING RP/USD PENGARUHNYA TERHADAP VOLUME EKSPOR DI SULAWESI UTARA
Penulis               :  Trivena Fristy Bakampung ( Universitas Sam Ratulangi Manado)

1.      Variabel
VARIABEL X           : VALUTA ASING
VARIABEL Y           : VOLUME EKSPOR

2.      Metode Penelitian
2.1 Jenis dan sumber data Sumber Data

Jenis penelitian ini mengunakan data kuantitatif sedangkan jenis data yang digunakan adalah data deret waktu (Time series) yang dalam hal ini penulis bekerja sama dengan pihak pemerintah Sulawesi Utara yaitu instansi terkait seperti Badan Pusat Statistik Sulawesi Utara dan Bank Indonesia Sulawesi Utara.

2.2 Jenis Data.
Data primer                     : data hasil wawancara berupa tanya jawab langsung dengan Kepala Kantor Bank Indonesia Sulawesi Utara.
Data sekunder                 : data dari lembaga pengumpul data dan kepustakaan terutama data kualitatif yang terdiri dan satu variabel terikat yaitu kurs dan satu variabel bebas yaitu nilai ekspor. Data sekunder ini bersumber pada Bank Indonesia (BI) dan beberapa pustaka lainnya.

3.      Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.      Penelitian lapangan (Field Research)
Penelitian data secara langsung dengan mengadakan penelitian terhadap objek yang diteliti untuk memperoleh data primer, dengan melakukan:
a.       Observasi,
b.      Wawancara,
2.      Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Data ini diperoleh melalui buku-buku, tulisan ilmiah, serta referensi lainnya yang menyangkut masalah yang berhubungan dengan penelitian ini.
3.      Media elektronik
Metode pengumpulan data yang dilakukan lewat media elektronik berupa jaringan internet, dengan melakukan penelusuran situs google.

4.      Alat analisis
Alat analisis yang digunakan dalam skripsi ini adalah model regresi sederhana dengan metode Ordinary Least Square (OLS). Model ini akan memperlihatkan hubungan dan pengaruh antara variabel bebas dan variabel terikat. Ekspor merupakan variabel terikat sedangkan fluktuasi valuta asing, dinyatakan sebagai variabel bebasnya. Berdasarkan teori yang ada sebelumnya ekspor merupakan fungsi dari fluktuasi valas yang dinyatakan sebagai berikut :

Ek = f(Kurs) ................................. (3.1)

Kemudian persamaan (3.1) dibuat menjadi persamaan (3.2) sebagai berikut:

Ek = β0 + β1 Kurs-μi .……………………… (3.2)

Bentuk dari persamaan (3.2) kemudian ditransformasikan ke dalam bentuk logaritma ganda agar koefisien regresinya dapat dibaca dalam konsep elastisitas atau perubahan presentase. bentuk persamaannya menjadi sebagai berikut ini:

lnEk = β0 + β1 lnKurs -μi.……………………… (3.3)

Dimana:
Ek              = Ekspor (Ribu USD)
β0               = Konstanta
Kurs           = Kurs (Ribu USD)
β1               = Parameter yang akan ditaksir memperoleh gambaran tentang hubungan setiap variabel bebas terhadap variabel terikat.
μi                = Eror Term

Untuk mencari β nilai α sebagai berikut:
Β = 
Y = Y-β x

Dimana:
Y =
x =  
x = X-x
y= Y-y

ket;
n= banyak data

Untuk mengetahui besar standar eror digunakan rumus:
Sβ= 

Dimana s =  

Rumusan sebelumnya digunakan perhitungan dalam pengolahan dan analisis data pada penelitian ini dilakukan dengan menggunakan program eviews 5.

5.      HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
5.1  Deskripsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara mempunyai 15 Kabupaten kota yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Manado dan Kota Tomohon.
Perkembangan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Valuta Asing (USD)
Tabel 2 Kurs Tengah USD Terhadap Rupiah Di Bank Indonesia (Ribu USD)
Jenis Valuta
2003
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
USD
8.465
9.290
9.830
9.020
9.419
10.950
9.400
9.050
8.991
9.760
Sumber: Bank Indonesia Cabang Manado

Tabel 2 menunjukkan pada tahun 2003 nilai kurs Rp/USD sebesar Rp8.465 dan mengalami depresiasi yang cukup tajam pada tahun 2008 yaitu sebesar Rp10.950 di bandingkan tahun 2004-2007. Sedangkan pada tahun 2009, 2010 dan 2011 terus mengalami apresiasi sebesar Rp9.400, Rp9.050 dan Rp8.991 dan kembali mengalami depresiasi pada tahun 2012 yaiu sebesar Rp9.760.

Perkembangan Ekspor Di Sulawesi Utara
Ekspor sektor migas terdiri dari minyak bumi dan hasil minyak, LNG (Liquid Natural Gas), LPG (Liquid Petroleum Gas) dan lain sebagainya. Sedangkan ekspor komoditas non migas terpusat pada tiga kelompok yaitu barang manufaktur, komoditas pertanian dan komoditas pertambangan. Yang termasuk kelompok barang manufaktur adalah tekstil, kayu, produk kayu, kertas, produk elektronik, minyak kelapa sawit, kerajinan tangan, dan produk kimia. Komoditas pertanian antara lain meliputi hewan dan hasil hewan lainnya seperti ikan tuna, sapi, udang, tumbuhan seperti : karet alam, coklat, lada, kopi, tembakau, cengkeh, rempah-rempah, kopra dan lain sebagainya, sedangkan yang tergolong dalam komoditas pertambangan non migas dalah tembaga, emas, timah, nikel, aluminium dan hasil tambang lainnya.

Tabel 3 Volume Ekspor Non Migas Menurut Kelompok Barang Di Sulawesi Utara (Ribu USD)
Tahun
Volume Ekspor
2003
332.177
2004
506.390
2005
940.568
2006
620.589
2007
934.254
2008
782.485
2009
666.990
2010
609.400
2011
632.967
2012
920.578
Sumber: Bank Indonesia Sulawesi Utara (Data diolah)
Tabel 3, menggambarkan volume ekspor Non Migas Sulawesi Utara Dari Tahun 2003-2012 mengalami Fluktuasi. Dimana pada tahun 2003-2005 volume ekspor mengalami peningkatan yaitu 332.177, 506.390 dan 940.568. Pada tahun 2006 menurun dengan tajam yaitu 620.589 dan kembali meningkat pada tahun 2007 yaitu934.254. Dan kembali menurun pada tahun 2008-2010 yaitu 782.485, 666.990, dan 609.400. Sedangkan pada tahun 2011-2012 kembali meningkat yaitu sebesar 632.967 dan 920.578.

5.2 Pembahasan
Hasil analisi data
Untuk mendapatkan hasil regresi antar variabel independen (Fluktuasi Valas), dan variabel dependen (Volume Ekspor) maka digunakan data sekunder yang bersumber dari Bank Indonesia tahun 2003 sampai 2012. Data sekunder tersebut diestimasikan dengan analisis regresi berganda seperti yang sudah dijelaskan pada bab sebelumnya, dan diolah menggunakan program Eviews 5.0 un tuk uji t, uji F, uji R2 sampai dengan uji asumsi klasik. Dari hasil regresi dapat dibentuk model estimasi sebagai berikut:

LogVE                        = -16,02054472+3,216825641LKURS
Standar eror     =         (11,01032)                   (1,203502)
t-statistik          =                                             (2,672888)**
R2 =0,471750  F-Statistik = 7,144333           D-W stat = 1,750406

Interpretasi model
Berdasarkan hasil regeresi di atas dapat dijelaskan pengaruh variabel independen yaitu Fluktuasi Valas RP/USD, terhadap Volume Ekspor sebagai berikut:

Pengaruh perubahan Fluktuasi Valas terhadap perubahan Volume Ekspor
Tingkat Fluktuasi Valas berpengaruh positif dan signifikan terhadap Volume Ekspor. Hal ini ditunjukkan oleh koefisien regresi Tingkat Fluktuasi Valas yaitu sebesar 3.216825641. Artinya setiap Tingkat Valas mengalami kenaikan sebesar 1% maka Volume Ekspor akan naik sebesar 3,22%, ceteris paribus.

Uji Kesesuaian (Test of Goodness of fit) Uji Secara Individual (Uji T)
Uji t-statistik dilakukan untuk menguji apakah kurs secara parsial berpengaruh nyata terhadap volume ekspor.
1. Kurs
a) Df  = 10-2-1
= 7
α = 5%
b) T-tabel = 1.894579, T-hitung = 2.672888

Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa t-hitung>t-tabel (2.672888>1.894579). Hal ini menunjukkan bahwa H0 ditolak. Dengan ditolaknya Ho, maka perubahan tingkat kurs mempunyai pengaruh yang signifikan secara statistik pada tingkat kepercayaan 95% (α=5%) terhadap perubahan volume ekspor.

Koefisien Determinasi (R2)
Hasil regresi diketahui bahwa nilai R2 adalah 0.471750, yang berarti variasi dari perubahan tingkat kurs mempengaruhi perubahan volume ekspor sebesar 47.17%. Sedangkan sisanya (52.83%) dijelaskan oleh variabel-variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model seperti, jumlah uang beredar, jumlah produksi komoditi yang diekspor, dan tingkat suku bunga.

Pengujian Asumsi Klasik
Pengujian yang dilakukan dalam model antara lain: uji multikolinearitas, uji heterokedastisitas, uji autokorelasi.

·         Uji Heterokedastisitas
Uji Heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan varian dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Jika varian residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain tetap, maka disebut Homokesdasitas dan jika berbeda disebut Heteroskedastisitas. Metode yang digunakan untuk mendeteksi adanya Heteroskedastisitas pada penelitian ini adalah pengujian White. Pengujian heteroskedastisitas dilakukan dengan bantuan program komputer eviews dan diperoleh hasil sebagai berikut :

Tabel 4. Hasil Uji Heteroskedastisitas

Tabel 4 diketahui bahwa koefisien determinasi (R2) sebesar 0.373265 Nilai Chi-squares hitung sebesar 3.732648 yang diperoleh dari informasi Obs*R-squared (jumlah observasi dikalikan dengan R2). Nilai kritis nilai Chi-square (Ҳ2) pada α= 1% dengan df sebesar 2 adalah 9.210. Karena nilai Chi-squares hitung (Ҳ2) lebih kecil dari nilai kritis Chi-squares (Ҳ2) maka dapat disimpulkan tidak ada masalah heteroskedastisitas.

·         Uji Autokorelasi
Mendeteksi masalah autokolerasi digunakan Uji Lagrange Multiplier. Jika nilai Chi-squared hitung χ2 < dari nilai kritis Chi-squared χ2, maka model estimasi tidak terdapat autokolerasi. begitu pula sebaliknya jika nilai Chi-squared hitung χ2 > dari nilai kritis Chi-squared χ2, maka model estimasi terdapat autokolerasi.

Tabel 5. Hasil Uji Autokorelasi

Hasil regresi tersebut dapat dilihat nilai koefisien determinasinya (R2) sebesar 0.909724. Nilai chi squares hitung (x2), sebesar 9.197240sedangkan nilai kritis (x2) pada α = 1% dengan df sebesar 2 karena nilai chi squares hitung (x2) < dari pada nilai kritis chi squares (x2), maka dapat disimpulkan model tidak mengandung masalah autokorelasi. Hasil analisis dan interpretasi sebelumnya, fluktuasi valuta asing dan ekspor memegang peran penting dalam kegiatan perdagangan internasional. Jika terjadi fluktuasi nilai tukar yang cukup lebar maka harga barang – barang ekspor tidak dapat diprediksikan sedangkan bagi setiap negara ekspor akan menghasilkan devisa yang akan digunakan untuk membiayai impor bahan baku dan barang modal yang diperlukan dalam proses produksi yang akan membentuk nilai tambah.

Rabu, 12 Desember 2018

Studi kasus Philips Lighting

Nama : Risa Pratiwi
NPM   : 16215048
Kelas. : 4EA23
MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL
Studi kasus philips lighting 

Profil Philips Lighting

Koninklijke Philips Electronics N.V. (Royal Dutch Philips Electronics Ltd.), biasa dikenal sebagai Philips didirikan pada tahun 1891 ketika Anton dan Gerard Philips mendirikan Philips & Co di Eindhoven, Belanda. Perusahaan ini mulai memproduksi lampu karbon-filamen dan pada pergantian abad, telah menjadi salah satu produsen terbesar di Eropa. Dirangsang oleh revolusi industri di Eropa, laboratorium penelitian pertama Philips mulai memperkenalkan inovasi pertamanya di x-ray dan teknologi radio. Selama bertahun-tahun, daftar penemuan telah berkembang, juga banyak terobosan yang terus memperkaya kehidupan sehari-hari.

Pada bulan September 2007, Philips mengkomunikasikan visi rencana strategis 2010 untuk terus mengembangkan perusahaan dengan target profitabilitas meningkat. Sebagai bagian dari Visi 2010, struktur organisasi disederhanakan per 1 Januari 2008 dengan membentuk tiga sektor: Healthcare, Lighting dan Consumer Product. Posisi ini lebih lanjut menjadi langkah-langkah Philips sebagai market driven company dan customer-centric dengan strategi dan struktur yang sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelanggannya. Philips bertujuan untuk membangun merek terkemuka di bidang Kesehatan dan Kesejahteraan.

Philips Lighting adalah pemimpin global market, yang dikenal ahli dalam pengembangan, manufaktur, dan aplikasi solusi inovasi lighting. Philips Lighting telah menjadi pionir dari banyak terobosan lighting lebih dari 100 tahun yang lalu. Sektor Lighting didedikasikan untuk memperkenalkan solusi end-user-driven dan hemat energi yang inovatif serta aplikasi untuk penerangan, berdasarkan pemahaman kebutuhan pelanggan, baik dalam konteks publik maupun swasta.Misi sektor ini adalah “simply enhance life with light”.

Philips Lighting menangani serangkaian kebutuhan pencahayaan dalam lingkungan rumah, toko, kantor, sekolah, hotel, pabrik, dan rumah sakit), serta luar ruangan (tempat-tempat umum, kawasan perumahan dan arena olah raga). Selain itu juga memenuhi kebutuhan masyarakat di jalan, dengan memberikan pencahayaan yang aman dalam lalu lintas (mobil penerangan dan penerangan jalan). Philips Lighting memberikan pengalaman cahaya-terinspirasi melalui proyek-proyek kecantikan arsitektur kota. Pencahayaan kami juga digunakan untuk aplikasi khusus, termasuk hortikultura, pendinginan dan pencahayaan signage, serta pemanas, udara dan pemurnian air, dan kesehatan. Dengan teknologi pencahayaan yang baru, seperti teknologi LED, dan meningkatnya permintaan solusi energi yang efisien, Philips akan terus membentuk masa depan dengan terobosan aplikasi pencahayaan baru.
Philips merupakan merek global yang menawarkan produk global pula. Berdasarkan hasil studi Young & Rubicam (Y&R) seperti dikutip Warren J. Keegan (2007:83), Philips menduduki posisi ke-14 dalam hal merek global. Sebagai merek global, Philips memiliki karakteristik sebagai berikut:

- Dipedomani oleh prinsip-prinsip strategi yang sama.
- Memiliki nama, citra, dan pemosisian yang sama.
Penting bagi Philips untuk menentukan visi kreatif dan mempertahankan kesadaran merek (brand awareness). Philips Lighting berhasil menempatkan merek dan produknya dalam pikiran pelanggan sekaligus sebagai merek/produk yang berkualitas dan berteknologi canggih. 

Selain memiliki merek yang bersifat tangible, Philips juga khususnya sektor Lighting memiliki merek intangible berupa reputasi/citra sebagai industri lighting pionir dan terkemuka. Sejak didirikan pada tahun 1891, produk pertama Philips ialah bola lampu.
We promise “sense and simplicity”

We design our solutions around the needs of people.
We apply advanced thinking and technology to deliver a better solution.
We ensure our solutions are easy to experience.
Kami menjanjikan “sense and simplicity”, yang terdiri dari 3 pilar sebagai berikut:
– Kami merancang solusi kami di seputar kebutuhan-kebutuhan orang.
– Kami menerapkan pemikiran dan teknologi maju untuk menyampaikan solusi terbaik.
– Kami memastikan solusi kami mudah untuk dilakukan.

1) Kegiatan pemasaran holistik
Untuk membangun ekuitas dan identitas merek, Philips Lighting melakukan kontak merek (brand contact), diantaranya melalui kegiatan-kegiatan berikut ini:
Sponsorship
Philips Lighting mensponsori Fergie, seorang penyanyi yang memenangkan Billboard Music Awards pada tanggal 22 Mei 2011 yang diselenggarakan di Las Vegas, USA. Bekerjasama dengan seorang stylist dan costume designer, Philips Lighting merancang gaun Fergie yang memiliki gabungan estetika antara fashion, musik, lighting, dan teknologi. Gaun itu mencerminkan bagaimana lighting terintegrasi dengan bahan pakaian dan bekerja dalam hentakan musik. Pihak Philips mengatakan bahwa bagi mereka, menciptakan gaun tersebut bukan hanya sekedar untuk nilai estetikanya saja, melainkan untuk memberikan pengalaman dan dampak terhadap viewer, yaitu meningkatkan performa artis melalui aplikasi lighting. Aktivitas sponsorship ini mencerminkan Philips Lighting mampu mewujudkan brand promise-nya.
Komunitas
Philips Lighting membentuk komunitas secara online melalui alamat webnya https://community.lighting.philips.com. Didalamnya terdapat forum diskusi yang membahas berkaitan dengan topik lighting. Selain itu terdapat informasi event, termasuk event pameran yang diselenggarakan Philips Lighting.

Laporan tahunan dan katalog
Katalog produk maupun laporan mengenai aktivitas Philips, termasuk sektor Lighting setiap tahunnya, dipublikasikan melalui web-nya.

Pemasaran yang bertujuan sosial
Melakukan roadshow ke sejumlah 15 kota di 9 negara, mulai dari kota Kairo hingga Cape Town yang dimulai pada bulan Mei sampai dengan Juli 2010. Roadshow tersebut mendemonstrasikan produk solar-powered LED lighting dapat meningkatkan kualitas hidup bagi jutaan orang Afrika. Melalui talkshow tersebut, Philips melakukan diskusi dengan pihak media, stakeholder, industri, LSM, dan beberapa pembuat keputusan kunci di pihak pemerintah setempat.

Aktivitas humas
Philips melakukan beberapa aktivitas humas, diantaranya menerbitkan press release mengenai program-program pemasaran produknya.

2) Mengangkat asosiasi sekunder
Philips Lighting berhasil membangun ekuitas dengan cara menghubungkan merek dengan entitas lain, diantaranya melalui sponsorship merancang gaun Fergie untuk dipergunakan dalam acara dalam Billboard Music Awards maupun melakukan road show ke beberapa kota di beberapa negara, seperti telah disebutkan di atas-berarti Philips Lighting berhasil menghubungkan merek ke dalam ingatan para fansnya Fergie atau viewer yang menyaksikan acara Billboard Music Awards itu, juga kepada pihak-pihak yang dilibatkan dalam forum diskusi ketika melakukan roadshow tersebut.
Pada tahun 1926, lambang Philips terdiri dari simbol gelombang dan bintang yang dikemas dalam katup miniwatt radio. Simbol gelombang tersebut melambangkan gelombang radio, sementara bintang-bintang mewakili eter dari langit malam melalui gelombang radio yang akan melakukan perjalanan.
Untuk membangun konsistensi Philips sebagai perusahaan global, maka pada tahun 1995 Philips memperkenalkan kampanye global pertamanya di tahun 1995 dengan tagline “Let’s make things better”. Tema ini dikemas dalam kata “One Philips” berarti satu pemikiran, serta telah diperpanjang secara global di seluruh pasar dan pada semua produk Philips. Ini juga merupakan kampanye pertama yang membawa perusahaan secara bersama-sama, memberikan karyawan rasa memiliki dan memberikan tampilan perusahaan terpadu untuk pihak-pihak di luar perusahaan.

Pada bulan September 2004, Philips meluncurkan janji merek “sense and simplicity”, yang mencerminkan komitmen Philips menjadi perusahaan yang berorientasi pasar yang menyediakan produk dan jasa yang memenuhi janji dirancang di sekitar pelanggan, mudah dilakukan, dan berteknologi maju.

Berikut ini beberapa tempat terkenal yang diterangi oleh Philips Lighting di Asia Pasifik:
- Jembatan ANZAC di Australia
- Jembatan Nanpu di Cina
- Medan Times Shanghai di Cina
- Jalan Raya Yan’an Shanghai di Cina
- Menara Pengawas Bandara Chek Lap Kok di Hong Kong
- Jembatan Tsing Ma di Hong Kong, Kereta Api Transit Massa (MTR) di Hong Kong
- Jembatan Sungai Dinding di Malaysia
- Istana Maharaja di Coach Behar di India
- Studio Film di India
- Arena Balap Kranji di Singapura
- Revenue House (Wisma Pendapatan) di Singapura
- Patung Raja Rama V dan Istana Dusit di Thailand
- Istana Kerajaan di Thailand.

Sumber : 
https://pemasaranglobalm2b.wordpress.com/pemasaran/studi-kasus-pemasaran-global/ 

Minggu, 25 November 2018

MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL


Disusun oleh :
Ciara Amalina Adani (11215501)
Meutia Nabila Hawa (14215150)
Putri Tunjung Sari (15215464)
Risa Pratiwi (16215048)
4EA23
Materi Pembelajaran :
Hukum Internasional, Organisasi Kawasan, Lisensi dan AntiTrust



ANALISIS JURNAL MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL
Judul                          : Penyelesaian Konflik Dagang Uni Eropa – Amerika Serikat Melalui Mekanisme Organisasi Kawasan WTO (Studi Kasus: New Banana Regime 1993)
Penulis                        : Yuniarti (Universitas Fajar, Makassar)
Masalah Utama         : Konflik dagang yang terjadi antara Uni Eropa dan Amerika Serikat
Hasil Penelitian          :
A.    Asal Mula Terjadinya Konflik Dagang Antara Uni Eropa dan AS
            Pisang merupakan komoditi yang penting bagi Uni Eropa dan AS. Tahun 1995, perdagangan pisang dunia mencapai US$ 8 milyar, dimana UE menjadi importir terbesar yang mengkonsumsi 35% dari total perdagangan pisang dunia. AS mengimpor pisang dari Amerika Latin dan Filipina baik untuk dikonsumsi sendiri maupun untuk dijual kembali. UE memproduksi sendiri 20% kebutuhan pisangnya dan mengimpor dari negara atau wilayah bekas koloni atau overseas country territories/OCT-nya (disebut pisang ACP) dan Amerika Latin (disebut pisang dollar).
            Pasca terbentuknya Pasar Tunggal Eropa 1993, UE menciptakan NBR (New Banana Regime). NBR diberlakukan oleh UE pada Juli 1993 untuk menggantikan kebijakan perdagangan pisang negara anggota secara individu setelah pepmbentukan pasar tunggal. NBR mengkombinasikan dua tujuan yaitu : (1) pembentukan pasar yang terintegrasi untuk pisang; dan (2) memastikan akses ke pasar tersebut untuk produsen UE dan ACP. Kebijakan ini juga mengatur tentang kuota tarif dan sistem lisensi. Sistem kuota tarif memberi jaminan bebas impor untuk pensuplai tradisional ACP hingga 857.700 ton dan kuota 2,2 juta ton untuk ekspor Amerika Latin dengan pembebanan tarif sebesar ECU 75 per ton jika jumlah melebihi kuota yang ditentukan.
            Pembentukan NBR ini didasari oleh dua hal yakni :
1.      Hubungan Tradisional Uni Eropa – Africa, Caribbean and Pacific (ACP)
Walaupun pisang yang ada di pasar Eropa berasal dari 3 sumber yakni sumber UE sendiri, ACP/OCT dan non-ACP (AS dan Amerika Latin), namun bagi UE sangat penting untuk melindungi produk pisang ACP/OCT (negara bekas jajahannya) dalam persaingan terhadap pisang non-ACP yang jauh lebih kompetitif. Dengan kata lain UE harus mendorong perekonomian negara ACP (bekas jajahan UE) memberi bantuan dana untuk mengingkatkan daya saing pisang ACP di pasar Eropa.
2.      Kebijakan Impor Pisang Uni Eropa di bawah Lome IV 1989
Dalam Protokol Pisang yang ditandatangani 15 Desember 1989, UE mempertahankan hubungan tradisionalnya dengan ACP. Dalam konvensi ini UE memastikan bahwa tidak ada negara ACP yang akan kehilangan akses istimewanya ke pasar UE.


B.     Penolakan terhadap NBR 1993 Oleh Amerika Latin dan AS
Ketika kebijakan diskriminatif NBR yang dibuat oleh UE dijalankan, produksi dan distribusi pisang di Amerika Latin hampir seluruhnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan AS seperti United Brand (United Fruit Co), Castle & Cook (Standard Fruit Co) mengalami kehilangan pangsa pasarnya di Eropa sebesar 50%. Oleh karena itu beberapa negara produsen pisang dollar di Amerika Latin mengajukan protes awal kepada panel GATT. Kebijakan NBR ini jelas bertentangan dengan prinsip liberalisasi perdagangan GATT/WTO.
GATT/WTO merupakan wadah bagi UE dan AS beserta elemen-elemen lainnya berinteraksi. GATT/WTO adalah organisasi kawasan sebagai institusi mempunyai 3 aturan dasar, yaitu: non diskriminasi, penghapusan hambatan perdagangan dan konsultasi di antara negara-negara untuk menyelesaikan pertikaian dalam kerangka kerja GATT/WTO. Dalam kasus ini, di satu sisi GATT/WTO mempengaruhi tawar menawar para aktor yang terlibat (UE dan AS) dalam forum konsultasi untuk menyelesaikan masalah. Di sisi lain, pihak-pihak yang terlibat berusaha memodifikasi aturan-aturan GATT/WTO untuk mencapai hasil yang mereka mereka inginkan. AS berusaha memOdifikasi aturan-aturan ini sedemikian rupa agar bisa menggunakannya untuk membentuk rejim pisang internasional yang non-diskriminasi sesuai dengan aturan GATT/WTO dan mencapau kepentingan nasionalnya. Sedangkan UE memodifikasi aturan-aturan ini untuk membenarkan tindakan dan kebijakan yang diambilnya yaitu kebijakan NBR. Dalam negosiasinya, baik UE dan AS menggunakan jalur multilateral dan bilateral. Artinya meskipun UE dan AS terlibat negosiasi dalam forum GATT/WTO, keduanya mendiskusikan masalah pisang secara bilateral.
Pada tahun 1993 dan 1994 produsen pisang Amerika Latin berhasil menggunakan GATT untuk menentang NBR dan memaksa UE untuk mengubahnya sesuai dengan prinsip-prinsip GATT. Meskipun NBR dinyatakan bertentangan denga  prinsip-prinsip GATT, lembaga ini tidak dapat mengambil keputusan apa-apa karena hasil konsensus memenangkan UE dan ACP. Bahkan hambatan impor pisang dari Amerika Latin semakin ketat karena harus memiliki lisensi ekspor dan masih dikenai tarif dan kuota impor. Untuk mengurangi ketegangan hubungan dagangnya dengan negara-negara Amerika Latin, UE menyusun perjanjian khusus Banana Framework Agreement (BFA) dengan Colombia, Costa Rica, Nicaragua, dan Venezuela. Inti dari perjanjian ini adalah ijin bagi peningkatan jumlah ekspor pisang bagi negara-negara yang disebutkan ke pasar Eropa. Negara produsen lainnya seperti Guatemala, Ecuador, Panama dan Mexico yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut menganggap bahwa keempat rekannya tersebut telah mengkhianati perjuangan mereka untuk menentang rejim pisang UE dengan menandatangani perjanjian kerja tersebut. Kesepakatan BFA yang dibuat oleh UE menimbulkan dampak negatif bagi produsen lainnya. UE dianggap telah merusak tatanan ekspor negara-negara Amerika Latin dengan cara memecah belah dan mendominir. Panel GAAT menyatakan kebijakan UE uni tidak boleh diberlakukan, the Banana Framework Agreement akhirnya dimasukkan dalam fase terakhir Putaran Uruguay yang ditandatangani April 1994 di Marrakesh dan mengakhiri perdebatan panjang yang mengancam keberhasilan kesepakatan putaran GATT ini untuk sementara.
Penolakan juga dilakukan oleh Amerika Serikat pada bulan Oktober 1994, pemerintah AS merespon tuntutan para konglomerat pisang yang meminta agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menghentikan politik pisang UE. Awal tahun 1995, untuk pertama kali United States Trade Representative (USTR) membuat pernyataan resmi bahwa pemerintah AS telah membuat keputusan sehubungan dengan kebijakan pisang UE yang mengganggu kepentingan nasional AS. AS juga membuat tuntutan yang diajukan dalam WTO terhadap rejim impor pisang dan mengncam menjatuhkan sanksi perdagangan pada ekspor UE ke pasar AS kecuali pasar pisang diliberalisasikan. Selain itu, AS juga mengeluarkan peringatan serupa yang ditujukan kepada empat negara penandatangan BFA, yaitu: Colombia, Costa Rica, Nicaraguan dan Venezuela untuk membatalkan perjanjian dengan UE. Akan tetapi bagi Colombia dan Costa Rica kepentingan ekonominya lebih penting daripada seruan AS, sehingga pada awal Januari kedua negara ini sudah mejalankan perjanjiannya dengan UE. Akibatnya kedua negara tersebut harus menghadapi tuntutan dan ancaan sanksi perdagangan dari AS.

C.    Penyelesaian Konflik Dagang Antara Uni Eropa dan AS

1.      Tahun 1996 : Pembentukan Panel di WTO
AS meminta WTO membentuk panel untuk menyelsaikan konflik. Argumen AS dan Amerika Latin adalah bahwa politik UE telah melanggar persyaratan utama kesepakatan WTO. Sistem lisensi ini menghalangi arus masuk pisang AS ke pasar Eropa.
            Mei 1996, Geneva, WTO membuka panel dengan pihak-pihak yang terkait, yaitu : UE di satu pihak, dan AS, Guatemala, Honduras, Ecuador dan Mexico di pihak lain. Panel menyelidiki kesesuaian mekanisme NBR dengan prinsip-prinsip WTO. Laporan panel WTO diserahkan kepada enam pihak yang akan berunding Maret 1997, waktu dimana penemuan panel disiarkan kepada publik.
2.      Tahun1997 : Hasil Penyelidikan Panel WTO
UE mengeluarkan fakta atas kasus WTO yang berisi bantahan UE terhadap tuduhan politik diskriminasi UE dalam NBR dan langkah AS dan Amerika latin untuk membuka kasus di WTO. UE mengkritik tuntutan AS di WTO terhadap NBR karena AS tidak mengekspor pisang sendiri dan hanya 7.000 dari total pekerja 45.000 pekerja Chiquita yang bekerja di AS.
Akan tetapi, menurut panel WTO fakta yang dikemukakan UE, NBR hanya menguntungkan UE saja dan sedikit sekali membantu perekonomian ACP. Keputusan WTO menyatakan bahwa kebijakan Impor pisang Ue merupakan salah satu bentuk proteksionisme dan diskriminasi. Pelanggaran kebijakan UE terhadap WTO dirinci sebagai berikut :
1.      Lisensi impor untuk pisang Amerika Latin ke perusahaan Perancis dan Inggris telah merugikan perusahaan-perusahaan AS.
2.      Lisensi impor untuk pisang ke Amerika Latin ke perusahaan pisang Eropa juga merugikan bisnis perusahaan AS
3.      Pembebanan persyaratan lisensi yang sangat berat untuk impor Amerika Latin
4.      Alokasi akses ke pasar UE menjadi bagian-bagian berdasarkan tingkat lampau perdagangan


3.      Tahun 1998-1999 : Revisi NBR 1993
Komisi UE menggunakan proposal dan rekomendasi panel WTO untuk merevisi dan mengamandemenkan NBR 1993. UE harus memperbaiki beberapa aspek dari kebijakan lama yang tidak sesuai dengan aturan-aturan WTO, dan Ue harus menyesuaikan tiga aturan sekaligus, yaitu : aturan WTO, Aturan pasar tunggal eropa dan Konvensi lome.
                        Proposal kebijakan impor yang diusulkan komisi UE, antara lain menetapkan :
1.      Batas kouta tarif impor sesuai WTO dipertahankan seperti semula yaitu 2,2 juta ton dengan pajak ECU 75 per ton dan pajak ECU 765 per ton untuk impor yang melebihi kouta.
2.      Alokasi kouta tarif untuk negara-negara pengekspor tetap dijalankan
3.      Jumlah maksimum untuk impor ACP dipertahankan seperti semula yaitu 857.700 ton tanpa pajak.
4.      Tarif produsen ACP non-tradisional dinaikan menjadi ECU 200 per ton.
5.      Sistem lisensi impor dan sertifikat khusus dihapuskan.
Juli 1998, Pihak penuntut mendesak UE untuk menguji kebijakan impor pisang yang baru dengan aturan WTO. WTO memperingati UE jika UE tidak bersedia menyesuaikan kebijakannya sebelum akhir tahun maka AS akan menggunakan haknya untuk menangguhkan konsensi perdagangan di bawah pasal 22 DSU. Akan tetapi peringatan ini tidak dihiraukan UE yang berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk mengumpulkan kembali panel dan UE secara sepihak mengklaim bahwa dirinya konsisten dengan WTO.
4.      Retalisasi Unilateral AS
Langkah awal retaliasi yang dilakukan AS dimulai dengan mengumumkan daftar produk yang diproduksi UE yang dikenai pajak 100% jika memasuki pasar AS. USTR meminta kepada setiap pihak yang berkepentingan dalam kasus ini mengikuti dengar pendapat yang diselenggarakan USTR tanggal 9 Desember dan untuk memperoleh kesempatan untuk menuntut agar produk mereka dihapus dari daftar. Setiap pihak diberi kesempatanuntuk membuat tuntutan tertulis dan lisan. Hasil dengar pendapat ini diumumkan 15 Desember 1998.
Retaliasi AS menyebabkan UE mengajukan tuntutan di WTO tentang penolakan UE terhadap sanksi yang akan dijatuhkan sepihak oleh AS. Penolakan UE didasari argumen-argumen yang cukup kuat bagi UE untuk menuntut diadakannya perundingan di WTO dan mendukung penolakan UE. Selain itu, retaliasi AS telah melanggar dan merusak mekanisme negosiasi multilateral dalam WTO, dimana AS dan UE merupakan perancang utamanya. Padahal dari sistem inilah keduanya bisa saling membuka pasar untuk ekspor seluruh dunia. Hal ini akan merusak kepercayaan anggota WTO lainnya terhadap sistem multilateral yang telah dibangun oleh AS dan UE. Lebih jauh lagi, AS akan merusak kerjasama ekonomi dan politik UE-AS. Langkah-langkah UE dalam memperbaiki kebijakan impor pisang dan menghapus hambatan perdagangan antara UE-AS menuju perdagangan bebas dunia menjadi sia-sia.
Senada dengan reaksi UE, negara-negara ACP juga mementang retaliasi ini. Meskipun ditentang UE dan ACP, retaliasi AS berhasil memaksa UE untuk menyetujui dibentuknya kembali panel WTO. Pertengahan November 1998, AS membuat proposal ketiga untuk mengumpulkan kembali panel dengan mempercepat jadwal yang akan memungkinkan laporan panel diumumkan tanggal 21 Januari 1999.
Akan tetapi, sebelum panel WTO menyelesaikan tugasnya, konflik semakin parah ketika 1 Januari 1999, UE memberlakukan kebijakannya yang baru. Tindakanini dibalas oleh USTR yang mengumumkan daftar barang dari UE yang dikenai pajak 100%. Inisiatif UE untuk menentang retaliasi ini didukung sebagian besar angota WTO, seperti Jepang, India, Korea Utara dan negara-negara ACP yang menganggap bahwa tindakan AS melanggar aturan WTO dan sistem perdagangan interansional.

5.      Tahun 1999: Revisi Kebijakan Impor Pisang UE 1999
Kesalahan revisi UE menurut WTO adalah UE tetap mempertahankan akses khusus ACP dengan sistem kuota tarif yang merugikan AS dan Amerika Latin. WTO memutuskan bahwa UE harus memperbaiki kembali kebijakan impor pisangnya dan AS boleh meminta otoritas untuk menjatuhkan sanksi perdagangan terhadap UE.
Tiga hal yang menyebabkan WTO membenarkan posisi AS untuk menghambil tindakan terhadap UE, yaitu:
1.    Seluruh tindakan AS masih dalam batasan hak anggota WTO.
2.    UE secara konsisten menolak usaha AS untuk membicarakan solusi yang sesuai dengan WTO.
3.    UE menolak tiga undangan khusus AS untuk mengumpulkan kembali panel WTO untuk meninjau kembali kebijakan revisi UE, dalam bulan Juli, September dan November 1998.
Atas keputusan ini, UE mengajukan naik banding. Akan tetapi, tuntutan mendesak dari industri-industri UE yang terkena dampak negatif konflik ini mengharuskan UE lebih dulu merevisi kebijakannya agar kepentingan semua pihak yang terkait dalam masalah ini terpenuhi, termasuk kepentingan AS dan Amerika Latin.
Dalam konsultasi dengan Dewan UE tanggal 26 Mei 1999, Komisi UE mengumumkan usulan-usulan kebijakan baru: 1. Dilakukan penghapusan kuota tarif dan pemberlakuan tarif dengan tinggi yang sejajar, 2. Mempertahankan dua kuota tarif yang ada dan menghapus batas preferensi ACP yang berjumlah 857.77 ton sesuai dengan rekomendasi WTO, 3. Membentuk kuota tarif baru di luar kuota tarif lama untuk volume yang lebih tinggi dari ekspor ACP yang baru, 4. Untuk masalah operasional pembagian lisensi impor, ada dua kemungkinan yang dapat diambil, yaitu: first come forst served system dan auctioning system. Dalam perdebatan ini WTO juga mengajukan dua solusi, yaitu: (a) sistem tarif tunggal; dan (b) pendekatan dua tingkat, sistem kuota tarif dan tarif khusus untuk ACP. Hampir semua anggota WTO menolak solusi pertama karena kondisi beragam dari para produsen tidak memungkinkan untuk penerapan sistem ini.
November pertangahan, Komisi UE telah membuat rancangan kebijakan impor pisang yang baru. Dalam rancangannya, UE mengadopsi usulan AS dengan menggunakan pendekatan dua tahap, dengan tetap mempertahankan jumlah kuota seperti semula. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ACP tidak kehilangan pangsa pasarnya di pasar Eropa, melindungi produsen dan konsumen pisang UE, dan memastikan pasar Eropa tidak kelebihan suplai pisang.
Perdebatan panjang tentang pisang ternyata belum bisa diselesaikan dengan dibuatnya kebijakan baru ini. Tetapi masalah muncul ketika masa peralihan diperdebatkan. Untuk menyelesaikan permasalahani ni, UE melakukan negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait untuk mencapai solusi final. Solusi yang dicapai dalam negosiasi ini adalah AS dan UE tetap memberi proteksi kepada negara-negara Karibia dalam periode terbatas sesuai dengan ketentuan WTO yang menetapkan preferensi UE terhadap ACP berakhir pada akhir Februari 2000.

Kesimpulan :
Konflik dagang komoditi pisang antara UE dilatarbelakangi kebijakan diskriminatif dan protektif dalam NBR 1993 yang diberlakukan oleh UE dalam pasar pisangnya. Kebijakan yang memberi akses khusus untuk negara-negara ACP terutama Karibia ini, mengundang protes dari AS dan Amerika Latin karena kerugian yang AS dan Amerika Latin dialami selama NBR diberlakukan. Meskipun NBR direvisi sebanyak 2 (dua) kali, AS tidak merasa puas dengan apa yang dilakukan UE sehingga permasalahan ini dibawa ke dalam Forum WTO untuk dilakukan panel.
Penyelesaian konflik dagang ini memakan waktu yang cukup panjang, dari 1995-1999, dengan pembentukan panel di WTO. Meskipun UE sudah merevisi NBR 1993 dan menyesuaikannya dengan tuntutan pihak-pihak yang terkait (Amerika Serikat dan negara-negara di Amerika Latin), negosiasi dalam lembaga ini belum mencapai hasil maksimal karena tidak mampu menyelesaikan perdebatan UE-AS untuk masalah masa peralihan dan retaliasi AS terhadap UE. Bahkan retaliasi AS menyebabkan UE menutup akses pasar Eropa untuk produk-produk tertentu dari AS.