Rabu, 12 Desember 2018

Studi kasus Philips Lighting

Nama : Risa Pratiwi
NPM   : 16215048
Kelas. : 4EA23
MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL
Studi kasus philips lighting 

Profil Philips Lighting

Koninklijke Philips Electronics N.V. (Royal Dutch Philips Electronics Ltd.), biasa dikenal sebagai Philips didirikan pada tahun 1891 ketika Anton dan Gerard Philips mendirikan Philips & Co di Eindhoven, Belanda. Perusahaan ini mulai memproduksi lampu karbon-filamen dan pada pergantian abad, telah menjadi salah satu produsen terbesar di Eropa. Dirangsang oleh revolusi industri di Eropa, laboratorium penelitian pertama Philips mulai memperkenalkan inovasi pertamanya di x-ray dan teknologi radio. Selama bertahun-tahun, daftar penemuan telah berkembang, juga banyak terobosan yang terus memperkaya kehidupan sehari-hari.

Pada bulan September 2007, Philips mengkomunikasikan visi rencana strategis 2010 untuk terus mengembangkan perusahaan dengan target profitabilitas meningkat. Sebagai bagian dari Visi 2010, struktur organisasi disederhanakan per 1 Januari 2008 dengan membentuk tiga sektor: Healthcare, Lighting dan Consumer Product. Posisi ini lebih lanjut menjadi langkah-langkah Philips sebagai market driven company dan customer-centric dengan strategi dan struktur yang sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelanggannya. Philips bertujuan untuk membangun merek terkemuka di bidang Kesehatan dan Kesejahteraan.

Philips Lighting adalah pemimpin global market, yang dikenal ahli dalam pengembangan, manufaktur, dan aplikasi solusi inovasi lighting. Philips Lighting telah menjadi pionir dari banyak terobosan lighting lebih dari 100 tahun yang lalu. Sektor Lighting didedikasikan untuk memperkenalkan solusi end-user-driven dan hemat energi yang inovatif serta aplikasi untuk penerangan, berdasarkan pemahaman kebutuhan pelanggan, baik dalam konteks publik maupun swasta.Misi sektor ini adalah “simply enhance life with light”.

Philips Lighting menangani serangkaian kebutuhan pencahayaan dalam lingkungan rumah, toko, kantor, sekolah, hotel, pabrik, dan rumah sakit), serta luar ruangan (tempat-tempat umum, kawasan perumahan dan arena olah raga). Selain itu juga memenuhi kebutuhan masyarakat di jalan, dengan memberikan pencahayaan yang aman dalam lalu lintas (mobil penerangan dan penerangan jalan). Philips Lighting memberikan pengalaman cahaya-terinspirasi melalui proyek-proyek kecantikan arsitektur kota. Pencahayaan kami juga digunakan untuk aplikasi khusus, termasuk hortikultura, pendinginan dan pencahayaan signage, serta pemanas, udara dan pemurnian air, dan kesehatan. Dengan teknologi pencahayaan yang baru, seperti teknologi LED, dan meningkatnya permintaan solusi energi yang efisien, Philips akan terus membentuk masa depan dengan terobosan aplikasi pencahayaan baru.
Philips merupakan merek global yang menawarkan produk global pula. Berdasarkan hasil studi Young & Rubicam (Y&R) seperti dikutip Warren J. Keegan (2007:83), Philips menduduki posisi ke-14 dalam hal merek global. Sebagai merek global, Philips memiliki karakteristik sebagai berikut:

- Dipedomani oleh prinsip-prinsip strategi yang sama.
- Memiliki nama, citra, dan pemosisian yang sama.
Penting bagi Philips untuk menentukan visi kreatif dan mempertahankan kesadaran merek (brand awareness). Philips Lighting berhasil menempatkan merek dan produknya dalam pikiran pelanggan sekaligus sebagai merek/produk yang berkualitas dan berteknologi canggih. 

Selain memiliki merek yang bersifat tangible, Philips juga khususnya sektor Lighting memiliki merek intangible berupa reputasi/citra sebagai industri lighting pionir dan terkemuka. Sejak didirikan pada tahun 1891, produk pertama Philips ialah bola lampu.
We promise “sense and simplicity”

We design our solutions around the needs of people.
We apply advanced thinking and technology to deliver a better solution.
We ensure our solutions are easy to experience.
Kami menjanjikan “sense and simplicity”, yang terdiri dari 3 pilar sebagai berikut:
– Kami merancang solusi kami di seputar kebutuhan-kebutuhan orang.
– Kami menerapkan pemikiran dan teknologi maju untuk menyampaikan solusi terbaik.
– Kami memastikan solusi kami mudah untuk dilakukan.

1) Kegiatan pemasaran holistik
Untuk membangun ekuitas dan identitas merek, Philips Lighting melakukan kontak merek (brand contact), diantaranya melalui kegiatan-kegiatan berikut ini:
Sponsorship
Philips Lighting mensponsori Fergie, seorang penyanyi yang memenangkan Billboard Music Awards pada tanggal 22 Mei 2011 yang diselenggarakan di Las Vegas, USA. Bekerjasama dengan seorang stylist dan costume designer, Philips Lighting merancang gaun Fergie yang memiliki gabungan estetika antara fashion, musik, lighting, dan teknologi. Gaun itu mencerminkan bagaimana lighting terintegrasi dengan bahan pakaian dan bekerja dalam hentakan musik. Pihak Philips mengatakan bahwa bagi mereka, menciptakan gaun tersebut bukan hanya sekedar untuk nilai estetikanya saja, melainkan untuk memberikan pengalaman dan dampak terhadap viewer, yaitu meningkatkan performa artis melalui aplikasi lighting. Aktivitas sponsorship ini mencerminkan Philips Lighting mampu mewujudkan brand promise-nya.
Komunitas
Philips Lighting membentuk komunitas secara online melalui alamat webnya https://community.lighting.philips.com. Didalamnya terdapat forum diskusi yang membahas berkaitan dengan topik lighting. Selain itu terdapat informasi event, termasuk event pameran yang diselenggarakan Philips Lighting.

Laporan tahunan dan katalog
Katalog produk maupun laporan mengenai aktivitas Philips, termasuk sektor Lighting setiap tahunnya, dipublikasikan melalui web-nya.

Pemasaran yang bertujuan sosial
Melakukan roadshow ke sejumlah 15 kota di 9 negara, mulai dari kota Kairo hingga Cape Town yang dimulai pada bulan Mei sampai dengan Juli 2010. Roadshow tersebut mendemonstrasikan produk solar-powered LED lighting dapat meningkatkan kualitas hidup bagi jutaan orang Afrika. Melalui talkshow tersebut, Philips melakukan diskusi dengan pihak media, stakeholder, industri, LSM, dan beberapa pembuat keputusan kunci di pihak pemerintah setempat.

Aktivitas humas
Philips melakukan beberapa aktivitas humas, diantaranya menerbitkan press release mengenai program-program pemasaran produknya.

2) Mengangkat asosiasi sekunder
Philips Lighting berhasil membangun ekuitas dengan cara menghubungkan merek dengan entitas lain, diantaranya melalui sponsorship merancang gaun Fergie untuk dipergunakan dalam acara dalam Billboard Music Awards maupun melakukan road show ke beberapa kota di beberapa negara, seperti telah disebutkan di atas-berarti Philips Lighting berhasil menghubungkan merek ke dalam ingatan para fansnya Fergie atau viewer yang menyaksikan acara Billboard Music Awards itu, juga kepada pihak-pihak yang dilibatkan dalam forum diskusi ketika melakukan roadshow tersebut.
Pada tahun 1926, lambang Philips terdiri dari simbol gelombang dan bintang yang dikemas dalam katup miniwatt radio. Simbol gelombang tersebut melambangkan gelombang radio, sementara bintang-bintang mewakili eter dari langit malam melalui gelombang radio yang akan melakukan perjalanan.
Untuk membangun konsistensi Philips sebagai perusahaan global, maka pada tahun 1995 Philips memperkenalkan kampanye global pertamanya di tahun 1995 dengan tagline “Let’s make things better”. Tema ini dikemas dalam kata “One Philips” berarti satu pemikiran, serta telah diperpanjang secara global di seluruh pasar dan pada semua produk Philips. Ini juga merupakan kampanye pertama yang membawa perusahaan secara bersama-sama, memberikan karyawan rasa memiliki dan memberikan tampilan perusahaan terpadu untuk pihak-pihak di luar perusahaan.

Pada bulan September 2004, Philips meluncurkan janji merek “sense and simplicity”, yang mencerminkan komitmen Philips menjadi perusahaan yang berorientasi pasar yang menyediakan produk dan jasa yang memenuhi janji dirancang di sekitar pelanggan, mudah dilakukan, dan berteknologi maju.

Berikut ini beberapa tempat terkenal yang diterangi oleh Philips Lighting di Asia Pasifik:
- Jembatan ANZAC di Australia
- Jembatan Nanpu di Cina
- Medan Times Shanghai di Cina
- Jalan Raya Yan’an Shanghai di Cina
- Menara Pengawas Bandara Chek Lap Kok di Hong Kong
- Jembatan Tsing Ma di Hong Kong, Kereta Api Transit Massa (MTR) di Hong Kong
- Jembatan Sungai Dinding di Malaysia
- Istana Maharaja di Coach Behar di India
- Studio Film di India
- Arena Balap Kranji di Singapura
- Revenue House (Wisma Pendapatan) di Singapura
- Patung Raja Rama V dan Istana Dusit di Thailand
- Istana Kerajaan di Thailand.

Sumber : 
https://pemasaranglobalm2b.wordpress.com/pemasaran/studi-kasus-pemasaran-global/ 

Minggu, 25 November 2018

MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL


Disusun oleh :
Ciara Amalina Adani (11215501)
Meutia Nabila Hawa (14215150)
Putri Tunjung Sari (15215464)
Risa Pratiwi (16215048)
4EA23
Materi Pembelajaran :
Hukum Internasional, Organisasi Kawasan, Lisensi dan AntiTrust



ANALISIS JURNAL MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL
Judul                          : Penyelesaian Konflik Dagang Uni Eropa – Amerika Serikat Melalui Mekanisme Organisasi Kawasan WTO (Studi Kasus: New Banana Regime 1993)
Penulis                        : Yuniarti (Universitas Fajar, Makassar)
Masalah Utama         : Konflik dagang yang terjadi antara Uni Eropa dan Amerika Serikat
Hasil Penelitian          :
A.    Asal Mula Terjadinya Konflik Dagang Antara Uni Eropa dan AS
            Pisang merupakan komoditi yang penting bagi Uni Eropa dan AS. Tahun 1995, perdagangan pisang dunia mencapai US$ 8 milyar, dimana UE menjadi importir terbesar yang mengkonsumsi 35% dari total perdagangan pisang dunia. AS mengimpor pisang dari Amerika Latin dan Filipina baik untuk dikonsumsi sendiri maupun untuk dijual kembali. UE memproduksi sendiri 20% kebutuhan pisangnya dan mengimpor dari negara atau wilayah bekas koloni atau overseas country territories/OCT-nya (disebut pisang ACP) dan Amerika Latin (disebut pisang dollar).
            Pasca terbentuknya Pasar Tunggal Eropa 1993, UE menciptakan NBR (New Banana Regime). NBR diberlakukan oleh UE pada Juli 1993 untuk menggantikan kebijakan perdagangan pisang negara anggota secara individu setelah pepmbentukan pasar tunggal. NBR mengkombinasikan dua tujuan yaitu : (1) pembentukan pasar yang terintegrasi untuk pisang; dan (2) memastikan akses ke pasar tersebut untuk produsen UE dan ACP. Kebijakan ini juga mengatur tentang kuota tarif dan sistem lisensi. Sistem kuota tarif memberi jaminan bebas impor untuk pensuplai tradisional ACP hingga 857.700 ton dan kuota 2,2 juta ton untuk ekspor Amerika Latin dengan pembebanan tarif sebesar ECU 75 per ton jika jumlah melebihi kuota yang ditentukan.
            Pembentukan NBR ini didasari oleh dua hal yakni :
1.      Hubungan Tradisional Uni Eropa – Africa, Caribbean and Pacific (ACP)
Walaupun pisang yang ada di pasar Eropa berasal dari 3 sumber yakni sumber UE sendiri, ACP/OCT dan non-ACP (AS dan Amerika Latin), namun bagi UE sangat penting untuk melindungi produk pisang ACP/OCT (negara bekas jajahannya) dalam persaingan terhadap pisang non-ACP yang jauh lebih kompetitif. Dengan kata lain UE harus mendorong perekonomian negara ACP (bekas jajahan UE) memberi bantuan dana untuk mengingkatkan daya saing pisang ACP di pasar Eropa.
2.      Kebijakan Impor Pisang Uni Eropa di bawah Lome IV 1989
Dalam Protokol Pisang yang ditandatangani 15 Desember 1989, UE mempertahankan hubungan tradisionalnya dengan ACP. Dalam konvensi ini UE memastikan bahwa tidak ada negara ACP yang akan kehilangan akses istimewanya ke pasar UE.


B.     Penolakan terhadap NBR 1993 Oleh Amerika Latin dan AS
Ketika kebijakan diskriminatif NBR yang dibuat oleh UE dijalankan, produksi dan distribusi pisang di Amerika Latin hampir seluruhnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan AS seperti United Brand (United Fruit Co), Castle & Cook (Standard Fruit Co) mengalami kehilangan pangsa pasarnya di Eropa sebesar 50%. Oleh karena itu beberapa negara produsen pisang dollar di Amerika Latin mengajukan protes awal kepada panel GATT. Kebijakan NBR ini jelas bertentangan dengan prinsip liberalisasi perdagangan GATT/WTO.
GATT/WTO merupakan wadah bagi UE dan AS beserta elemen-elemen lainnya berinteraksi. GATT/WTO adalah organisasi kawasan sebagai institusi mempunyai 3 aturan dasar, yaitu: non diskriminasi, penghapusan hambatan perdagangan dan konsultasi di antara negara-negara untuk menyelesaikan pertikaian dalam kerangka kerja GATT/WTO. Dalam kasus ini, di satu sisi GATT/WTO mempengaruhi tawar menawar para aktor yang terlibat (UE dan AS) dalam forum konsultasi untuk menyelesaikan masalah. Di sisi lain, pihak-pihak yang terlibat berusaha memodifikasi aturan-aturan GATT/WTO untuk mencapai hasil yang mereka mereka inginkan. AS berusaha memOdifikasi aturan-aturan ini sedemikian rupa agar bisa menggunakannya untuk membentuk rejim pisang internasional yang non-diskriminasi sesuai dengan aturan GATT/WTO dan mencapau kepentingan nasionalnya. Sedangkan UE memodifikasi aturan-aturan ini untuk membenarkan tindakan dan kebijakan yang diambilnya yaitu kebijakan NBR. Dalam negosiasinya, baik UE dan AS menggunakan jalur multilateral dan bilateral. Artinya meskipun UE dan AS terlibat negosiasi dalam forum GATT/WTO, keduanya mendiskusikan masalah pisang secara bilateral.
Pada tahun 1993 dan 1994 produsen pisang Amerika Latin berhasil menggunakan GATT untuk menentang NBR dan memaksa UE untuk mengubahnya sesuai dengan prinsip-prinsip GATT. Meskipun NBR dinyatakan bertentangan denga  prinsip-prinsip GATT, lembaga ini tidak dapat mengambil keputusan apa-apa karena hasil konsensus memenangkan UE dan ACP. Bahkan hambatan impor pisang dari Amerika Latin semakin ketat karena harus memiliki lisensi ekspor dan masih dikenai tarif dan kuota impor. Untuk mengurangi ketegangan hubungan dagangnya dengan negara-negara Amerika Latin, UE menyusun perjanjian khusus Banana Framework Agreement (BFA) dengan Colombia, Costa Rica, Nicaragua, dan Venezuela. Inti dari perjanjian ini adalah ijin bagi peningkatan jumlah ekspor pisang bagi negara-negara yang disebutkan ke pasar Eropa. Negara produsen lainnya seperti Guatemala, Ecuador, Panama dan Mexico yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut menganggap bahwa keempat rekannya tersebut telah mengkhianati perjuangan mereka untuk menentang rejim pisang UE dengan menandatangani perjanjian kerja tersebut. Kesepakatan BFA yang dibuat oleh UE menimbulkan dampak negatif bagi produsen lainnya. UE dianggap telah merusak tatanan ekspor negara-negara Amerika Latin dengan cara memecah belah dan mendominir. Panel GAAT menyatakan kebijakan UE uni tidak boleh diberlakukan, the Banana Framework Agreement akhirnya dimasukkan dalam fase terakhir Putaran Uruguay yang ditandatangani April 1994 di Marrakesh dan mengakhiri perdebatan panjang yang mengancam keberhasilan kesepakatan putaran GATT ini untuk sementara.
Penolakan juga dilakukan oleh Amerika Serikat pada bulan Oktober 1994, pemerintah AS merespon tuntutan para konglomerat pisang yang meminta agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menghentikan politik pisang UE. Awal tahun 1995, untuk pertama kali United States Trade Representative (USTR) membuat pernyataan resmi bahwa pemerintah AS telah membuat keputusan sehubungan dengan kebijakan pisang UE yang mengganggu kepentingan nasional AS. AS juga membuat tuntutan yang diajukan dalam WTO terhadap rejim impor pisang dan mengncam menjatuhkan sanksi perdagangan pada ekspor UE ke pasar AS kecuali pasar pisang diliberalisasikan. Selain itu, AS juga mengeluarkan peringatan serupa yang ditujukan kepada empat negara penandatangan BFA, yaitu: Colombia, Costa Rica, Nicaraguan dan Venezuela untuk membatalkan perjanjian dengan UE. Akan tetapi bagi Colombia dan Costa Rica kepentingan ekonominya lebih penting daripada seruan AS, sehingga pada awal Januari kedua negara ini sudah mejalankan perjanjiannya dengan UE. Akibatnya kedua negara tersebut harus menghadapi tuntutan dan ancaan sanksi perdagangan dari AS.

C.    Penyelesaian Konflik Dagang Antara Uni Eropa dan AS

1.      Tahun 1996 : Pembentukan Panel di WTO
AS meminta WTO membentuk panel untuk menyelsaikan konflik. Argumen AS dan Amerika Latin adalah bahwa politik UE telah melanggar persyaratan utama kesepakatan WTO. Sistem lisensi ini menghalangi arus masuk pisang AS ke pasar Eropa.
            Mei 1996, Geneva, WTO membuka panel dengan pihak-pihak yang terkait, yaitu : UE di satu pihak, dan AS, Guatemala, Honduras, Ecuador dan Mexico di pihak lain. Panel menyelidiki kesesuaian mekanisme NBR dengan prinsip-prinsip WTO. Laporan panel WTO diserahkan kepada enam pihak yang akan berunding Maret 1997, waktu dimana penemuan panel disiarkan kepada publik.
2.      Tahun1997 : Hasil Penyelidikan Panel WTO
UE mengeluarkan fakta atas kasus WTO yang berisi bantahan UE terhadap tuduhan politik diskriminasi UE dalam NBR dan langkah AS dan Amerika latin untuk membuka kasus di WTO. UE mengkritik tuntutan AS di WTO terhadap NBR karena AS tidak mengekspor pisang sendiri dan hanya 7.000 dari total pekerja 45.000 pekerja Chiquita yang bekerja di AS.
Akan tetapi, menurut panel WTO fakta yang dikemukakan UE, NBR hanya menguntungkan UE saja dan sedikit sekali membantu perekonomian ACP. Keputusan WTO menyatakan bahwa kebijakan Impor pisang Ue merupakan salah satu bentuk proteksionisme dan diskriminasi. Pelanggaran kebijakan UE terhadap WTO dirinci sebagai berikut :
1.      Lisensi impor untuk pisang Amerika Latin ke perusahaan Perancis dan Inggris telah merugikan perusahaan-perusahaan AS.
2.      Lisensi impor untuk pisang ke Amerika Latin ke perusahaan pisang Eropa juga merugikan bisnis perusahaan AS
3.      Pembebanan persyaratan lisensi yang sangat berat untuk impor Amerika Latin
4.      Alokasi akses ke pasar UE menjadi bagian-bagian berdasarkan tingkat lampau perdagangan


3.      Tahun 1998-1999 : Revisi NBR 1993
Komisi UE menggunakan proposal dan rekomendasi panel WTO untuk merevisi dan mengamandemenkan NBR 1993. UE harus memperbaiki beberapa aspek dari kebijakan lama yang tidak sesuai dengan aturan-aturan WTO, dan Ue harus menyesuaikan tiga aturan sekaligus, yaitu : aturan WTO, Aturan pasar tunggal eropa dan Konvensi lome.
                        Proposal kebijakan impor yang diusulkan komisi UE, antara lain menetapkan :
1.      Batas kouta tarif impor sesuai WTO dipertahankan seperti semula yaitu 2,2 juta ton dengan pajak ECU 75 per ton dan pajak ECU 765 per ton untuk impor yang melebihi kouta.
2.      Alokasi kouta tarif untuk negara-negara pengekspor tetap dijalankan
3.      Jumlah maksimum untuk impor ACP dipertahankan seperti semula yaitu 857.700 ton tanpa pajak.
4.      Tarif produsen ACP non-tradisional dinaikan menjadi ECU 200 per ton.
5.      Sistem lisensi impor dan sertifikat khusus dihapuskan.
Juli 1998, Pihak penuntut mendesak UE untuk menguji kebijakan impor pisang yang baru dengan aturan WTO. WTO memperingati UE jika UE tidak bersedia menyesuaikan kebijakannya sebelum akhir tahun maka AS akan menggunakan haknya untuk menangguhkan konsensi perdagangan di bawah pasal 22 DSU. Akan tetapi peringatan ini tidak dihiraukan UE yang berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk mengumpulkan kembali panel dan UE secara sepihak mengklaim bahwa dirinya konsisten dengan WTO.
4.      Retalisasi Unilateral AS
Langkah awal retaliasi yang dilakukan AS dimulai dengan mengumumkan daftar produk yang diproduksi UE yang dikenai pajak 100% jika memasuki pasar AS. USTR meminta kepada setiap pihak yang berkepentingan dalam kasus ini mengikuti dengar pendapat yang diselenggarakan USTR tanggal 9 Desember dan untuk memperoleh kesempatan untuk menuntut agar produk mereka dihapus dari daftar. Setiap pihak diberi kesempatanuntuk membuat tuntutan tertulis dan lisan. Hasil dengar pendapat ini diumumkan 15 Desember 1998.
Retaliasi AS menyebabkan UE mengajukan tuntutan di WTO tentang penolakan UE terhadap sanksi yang akan dijatuhkan sepihak oleh AS. Penolakan UE didasari argumen-argumen yang cukup kuat bagi UE untuk menuntut diadakannya perundingan di WTO dan mendukung penolakan UE. Selain itu, retaliasi AS telah melanggar dan merusak mekanisme negosiasi multilateral dalam WTO, dimana AS dan UE merupakan perancang utamanya. Padahal dari sistem inilah keduanya bisa saling membuka pasar untuk ekspor seluruh dunia. Hal ini akan merusak kepercayaan anggota WTO lainnya terhadap sistem multilateral yang telah dibangun oleh AS dan UE. Lebih jauh lagi, AS akan merusak kerjasama ekonomi dan politik UE-AS. Langkah-langkah UE dalam memperbaiki kebijakan impor pisang dan menghapus hambatan perdagangan antara UE-AS menuju perdagangan bebas dunia menjadi sia-sia.
Senada dengan reaksi UE, negara-negara ACP juga mementang retaliasi ini. Meskipun ditentang UE dan ACP, retaliasi AS berhasil memaksa UE untuk menyetujui dibentuknya kembali panel WTO. Pertengahan November 1998, AS membuat proposal ketiga untuk mengumpulkan kembali panel dengan mempercepat jadwal yang akan memungkinkan laporan panel diumumkan tanggal 21 Januari 1999.
Akan tetapi, sebelum panel WTO menyelesaikan tugasnya, konflik semakin parah ketika 1 Januari 1999, UE memberlakukan kebijakannya yang baru. Tindakanini dibalas oleh USTR yang mengumumkan daftar barang dari UE yang dikenai pajak 100%. Inisiatif UE untuk menentang retaliasi ini didukung sebagian besar angota WTO, seperti Jepang, India, Korea Utara dan negara-negara ACP yang menganggap bahwa tindakan AS melanggar aturan WTO dan sistem perdagangan interansional.

5.      Tahun 1999: Revisi Kebijakan Impor Pisang UE 1999
Kesalahan revisi UE menurut WTO adalah UE tetap mempertahankan akses khusus ACP dengan sistem kuota tarif yang merugikan AS dan Amerika Latin. WTO memutuskan bahwa UE harus memperbaiki kembali kebijakan impor pisangnya dan AS boleh meminta otoritas untuk menjatuhkan sanksi perdagangan terhadap UE.
Tiga hal yang menyebabkan WTO membenarkan posisi AS untuk menghambil tindakan terhadap UE, yaitu:
1.    Seluruh tindakan AS masih dalam batasan hak anggota WTO.
2.    UE secara konsisten menolak usaha AS untuk membicarakan solusi yang sesuai dengan WTO.
3.    UE menolak tiga undangan khusus AS untuk mengumpulkan kembali panel WTO untuk meninjau kembali kebijakan revisi UE, dalam bulan Juli, September dan November 1998.
Atas keputusan ini, UE mengajukan naik banding. Akan tetapi, tuntutan mendesak dari industri-industri UE yang terkena dampak negatif konflik ini mengharuskan UE lebih dulu merevisi kebijakannya agar kepentingan semua pihak yang terkait dalam masalah ini terpenuhi, termasuk kepentingan AS dan Amerika Latin.
Dalam konsultasi dengan Dewan UE tanggal 26 Mei 1999, Komisi UE mengumumkan usulan-usulan kebijakan baru: 1. Dilakukan penghapusan kuota tarif dan pemberlakuan tarif dengan tinggi yang sejajar, 2. Mempertahankan dua kuota tarif yang ada dan menghapus batas preferensi ACP yang berjumlah 857.77 ton sesuai dengan rekomendasi WTO, 3. Membentuk kuota tarif baru di luar kuota tarif lama untuk volume yang lebih tinggi dari ekspor ACP yang baru, 4. Untuk masalah operasional pembagian lisensi impor, ada dua kemungkinan yang dapat diambil, yaitu: first come forst served system dan auctioning system. Dalam perdebatan ini WTO juga mengajukan dua solusi, yaitu: (a) sistem tarif tunggal; dan (b) pendekatan dua tingkat, sistem kuota tarif dan tarif khusus untuk ACP. Hampir semua anggota WTO menolak solusi pertama karena kondisi beragam dari para produsen tidak memungkinkan untuk penerapan sistem ini.
November pertangahan, Komisi UE telah membuat rancangan kebijakan impor pisang yang baru. Dalam rancangannya, UE mengadopsi usulan AS dengan menggunakan pendekatan dua tahap, dengan tetap mempertahankan jumlah kuota seperti semula. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ACP tidak kehilangan pangsa pasarnya di pasar Eropa, melindungi produsen dan konsumen pisang UE, dan memastikan pasar Eropa tidak kelebihan suplai pisang.
Perdebatan panjang tentang pisang ternyata belum bisa diselesaikan dengan dibuatnya kebijakan baru ini. Tetapi masalah muncul ketika masa peralihan diperdebatkan. Untuk menyelesaikan permasalahani ni, UE melakukan negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait untuk mencapai solusi final. Solusi yang dicapai dalam negosiasi ini adalah AS dan UE tetap memberi proteksi kepada negara-negara Karibia dalam periode terbatas sesuai dengan ketentuan WTO yang menetapkan preferensi UE terhadap ACP berakhir pada akhir Februari 2000.

Kesimpulan :
Konflik dagang komoditi pisang antara UE dilatarbelakangi kebijakan diskriminatif dan protektif dalam NBR 1993 yang diberlakukan oleh UE dalam pasar pisangnya. Kebijakan yang memberi akses khusus untuk negara-negara ACP terutama Karibia ini, mengundang protes dari AS dan Amerika Latin karena kerugian yang AS dan Amerika Latin dialami selama NBR diberlakukan. Meskipun NBR direvisi sebanyak 2 (dua) kali, AS tidak merasa puas dengan apa yang dilakukan UE sehingga permasalahan ini dibawa ke dalam Forum WTO untuk dilakukan panel.
Penyelesaian konflik dagang ini memakan waktu yang cukup panjang, dari 1995-1999, dengan pembentukan panel di WTO. Meskipun UE sudah merevisi NBR 1993 dan menyesuaikannya dengan tuntutan pihak-pihak yang terkait (Amerika Serikat dan negara-negara di Amerika Latin), negosiasi dalam lembaga ini belum mencapai hasil maksimal karena tidak mampu menyelesaikan perdebatan UE-AS untuk masalah masa peralihan dan retaliasi AS terhadap UE. Bahkan retaliasi AS menyebabkan UE menutup akses pasar Eropa untuk produk-produk tertentu dari AS.

Minggu, 22 April 2018

Tugas Etika Bisnis

Nama        : Risa Pratiwi
Kelas         : 3EA23
Judul Iklan : Review Iklan Oreo Ice Cream Orange
Video/foto iklan produk :

Review :
 Iklan Oreo Ice Cream Orange diperankan oleh dua orang anak kecil dengan gender keduanya perempuan dengan tambahan seorang narrator. Afika adalah salah satu nama actor dalam iklan Oreo Ice Cream Orange  yang mampu menjalankan perannya dengan sangat baik. Iklan berdurasi 30 detik ini mampu melaksanakan kelima tugasnya sebagai fungsi-fungsi iklan menurut Shimp (2003). Fungsi fungsi tersebut meliputi Informing atau pemberitahuan kepada pihak konsumen bahwa terdapat produk baru dari Oreo. Fungsi kedua adalah persuading atau membujuk konsumen untuk mencoba varian rasa terbaru dari Oreo Ice Cream Orange. Selanjutnya adalah reminding, fungsi ini adalah sebagai penyegar ingatan masyarakat bahwa produk Oreo yang sudah lebih dulu exsis masih ada dan mampu memberi varian rasa yang baru. Adding value dan assisting adalah memberi nilai tambah pada produk dan mendampingi produk tersebut untuk meningkatkan penjualan sebagai salah satu tujuan utama iklan komersiil ini dibuat.
            Salah satu sifat iklan (dalam Satriojati, 2007) yang dominan dalam iklan Oreo Ice Cream Orange adalah kemampuan ekspresi yang kuat, sehingga mampu memberikan trendsetter dengan gaya bicara actor yang polos sebagai anak anak. Dengan target audiens yaitu anak anak dan orang tua, iklan ini dikemas dengan rapi dan terstruktur. Tanpa menggunakan kata kata yang berbelit dalam naskah iklan tersebut telah mencerminkan bahwa iklan Oreo Ice Cream Orange  ini merupakan iklan dengan konten komunikasi yang effektif dan imajinatif. Selain itu dengan public presentation, iklan Oreo Ice Cream Orange juga mampu menawarkan standardisasi kepada audiens dengan fantasi naskah iklan tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan kata “nanti dingin loh” oleh salah satu actor kecil. Dengan kata tersebut bayangan dari deskripsi ini akan membawa audien berimajinasi tentang rasa dingin yang dimaksud. Selain itu masih ditegaskan oleh suara narrator yang lagi mengajak audien untuk merasakan dinginnya Oreo Ice Cream Orange.
            Berdasarkan tujuan dari iklan secara umum, iklan dibuat untuk menyadarkan audiens tentang informasi baru yang diberikan dari perusahaan selaku produsen kepada anak anak atau orang tua sebagai konsumen. Selain itu menumbuhkan rasa suka, dan meyakinkan audiens terhadap produk yang diiklankan. Dalam hal ini iklan Oreo Ice Cream Orange telah berhasil membawa tugas dari tujuan adanya iklan melalui media. Hal ini dapat dibuktikan dengan naiknya penjualan Oreo Ice Cream Orange pada awal bulan iklan ini di release.
            Secara umum, inilah iklan komersiil yang kreatif, dan mampu menjalankan perannya baik dalam fungsi maupun tujuan iklan ini dibuat. Dengan kreatifitas yang berasal dari Tim pembuat iklan tersebut mampu mengkonversi naskah iklan menjadi lebih “menjual” pada konsumen dengan trensetter “afikaa”. Kini saat berbicara tentang Oreo maka sosok Afika tidak mendukung naskah iklan dan membuatnya menjadi lebih hidup. Tanpa pemilihan actor yang tepat, maka iklan Oreo Ice Cream Orange ini tidak akan sempurna.
Namun negatifnya iklan ini adalah, apabila dilihat dari sisi edukasi, iklan ini kurang benar dalam hal moral, karena makanan yang sudah di jilat di keluarkan lagi dari mulut, dan ternyata dimasukan ke dalam gelas berisi susu yang kemudian kembali dimakan. Dengan kultur orang Indonesia yang cinta kebersihan, rasanya tagline yang diusung ini memang menarik namun ternyata dapat  mengurangi moral anak Indonesia dalam memperlakukan makanan secara bijak. Dengan target utama anak anak, iklan ini akan sangat dengan mudah ditirukan oleh anak anak kecil yang akan membawa dampak kurang baik bagi perkembangan moral sang anak.
Sumber :

Senin, 19 Maret 2018

ETIKA BISNIS 1

Nama : Risa Pratiwi
Npm : 16215048
Kelas : 3EA23
PRINSIP – PRINSIP ETIKA DALAM  BISNIS
Didalam suatu etika terdapat prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip hormat pada diri sendiri
Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sumber :

Sabtu, 06 Januari 2018

KONTRIBUSI KOPERASI


1. KONTRIBUSI KOPERASI DALAM MEMBANGUN DAN MEMPERDAYAKAN EKONOMI MASYARAKAT

Keberadaan Koperasi bersentuhan langsung dengan kebutuhan ekonomi dan kehidupan serta peningkatan kesejahteraan bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Dalam kaitan ini, Koperasi berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat. Dengan pengalamannya pada masa krisis ekonomi yang lalu, potensi dan peran strategis Koperasi dan UMKM telah terbukti menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus sebagai penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Dengan penyebaran dan jumlahnya yang dominan sebagai pelaku ekonomi nasional, Koperasi bersama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan subyek vital dalam pembangunan, khususnya dalam rangka perluasan kesempatan berusaha, menyerap tenaga kerja dan ikut menekan pengangguran. Dengan prinsip dan nilai-nilai yang dimilikinya, Koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia.

2. TANTANGAN DAN STRATEGI KOPERASI DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN GLOBAL

A. Tantangan Koperasi Dalam Menghadapi Era Globalisasi

Usaha kecil, Menengah, dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagaian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Sebagai contohnya banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat yang sebagaian besar masih harus diimpor, produsen jamu yang membentuk koperasi mendapatkan kesempatan untuk memperluas jangkauan pasarnya. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi justru peluang koperasi untuk tetap berperan dalam perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.

B. Strategi Yang Disiapkan Koperasi Dalam Menghadapi Era Globalisasi
         
1. Pertumbuhan yang cepat. Penambahan jumlah karyawan maupun unit bisnis sambil mempertahankan bauran produk dan jangkauan pasar. Tindakan yang demikian itu akan mengubah ukuran koperasi daripada ruang lingkupnya.
2. Perubahan bauran produk. Bauran produk yang dirubah senantiasa berdampak pada operasi koperasi di Indonesia juga strategi pemasaran dan strategi penjualan dimana penambahan produk dapat di;akukan seperti dengan akuisisi.
3. Perubahan jangkauan pasar. Fokus pasar dirubah pada bauran produk yang sama sehingga menjamah pasar internasional atau jangkauan geografis meluas dan menemukan konsumen sasaran yang baru.
4. Repositioning. Repositioning bertujuan mengubah persepsi konsumen dan atau calon konsumen akan koperasi.
5. Diversifikasi. Diversifikasi dalam kenyataannya mencakup juga penambahan produk dan perluasan pasar yang berhubungan dengan bisnis inti maupun bukan bisnis inti.
6. Strategi partnering. Kerjasama antara koperasi untuk menciptakan suatu keunggulan bersaing.

3. KOPERASI SYARIAH

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral